ANALISIS PROSES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT OLEH UPTD DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.30822/jap.v3i1.5397Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Pelatihan Menjahit, Balai Latihan KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana, serta apa saja tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam proses pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan menjahit di UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara. Metedologi yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif kualitatif, dengan fokus penelitian menjelaskan teori Pemberdayaan menurut Hermansah (2016) yang terdiri dari beberapa indikator yakni: tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap kelembagaan program, tahap monitoring dan evaluasi, menggunakan sumber data dari informan dan dokumen, serta pengumpulan datamelalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, lalu dianalisis menggunakan model Miles dan Humberman (1992) dan trigulasi data untuk menguji validitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelembagaan program, serta monitoring dan evaluasi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti rendahnya partisipasi masyarakat dan terbatasnya pendampingan pasca pelatihan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa program pelatihan menjahit telah berkontribusi dalam meningkatkan keterampilan masyarakat, tetapi keberlanjutan pemberdayaan masih memerlukan penguatan melalui pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan.
Downloads
References
hermansah, T. (2016). Memberdayakan Masyarakat Dengan Mengaplikasikan Pendekatan Transformasi-Komunitas-Institusionalisasi. Ciputat: Uin Jakarta Press.
Maria, N. (2014). Efektivitas Pelaksanaan Pelatihan Menjahit Khusus Perempuan Di Balai Latihan Kerja (Blk) Provinsi Bengkulu Tahun 2012 [Universitas Bengkulu]. Http://Repository.Unib.Ac.Id
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2009). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru (Penerjemah: Tjetjep Rohendi Rohidi). Ui Press.
Niswah, S. R. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Menjahit Di Unit Pelaksana Teknis Daerah (Uptd) Latihan Kerja Provinsi Banten. Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif ….
Ratnasari, S., Saripah, I., & Akhyadi, A. S. (2021). Pemberdayaan Perempuan Melalui Pelatihan Kewirausahaan Menjahit Di Pkbm Bhina Swakarya. Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 5(1), 74–86. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.21831/Diklus.V5i1.37126
Wijayanto, H., & Olde, S. (2020). Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 13(1), 85–94.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 9 berbunyi: "Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan".
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 11 berbunyi: "Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja".
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengertian Balai Latihan Kerja.
Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang kedudukan, tugas, fungsi kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja.
Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan.
Sumber Lain:
https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/528/peraturan-menteri-nomor-8-tahun-2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hilaria Dominika Malo, Hendrikus H. Botha, Pionisius Minggu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




