ANALISIS JARINGAN SOSIAL DALAM PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30822/jap.v3i1.5344

Keywords:

Jaringan Sosial, Penanganan, Putus Sekolah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran jaringan sosial dalam penanganan anak putus sekolah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan menggunakan perspektif teori jaringan sosial menurut Granovetter (2005). Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, sekolah, lembaga sosial, guru, dan orang tua. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan yang didukung triangulasi untuk menjamin validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaringan sosial yang melibatkan Dinas Pendidikan, sekolah, pemerintah desa, keluarga, dan lembaga sosial telah membangun koordinasi serta komunikasi lintas sektor yang mendukung penanganan anak putus sekolah. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan komunikasi di wilayah terpencil, belum optimalnya keterlibatan seluruh aktor, dan adanya hambatan ekonomi maupun non-ekonomi yang memengaruhi keberlanjutan pendidikan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan jaringan sosial yang kolaboratif merupakan faktor kunci dalam mengembalikan anak ke bangku sekolah. Oleh karena itu, direkomendasikan peningkatan koordinasi antar lembaga, perluasan pendataan hingga daerah terpencil, penguatan pendampingan berbasis komunitas, serta optimalisasi dukungan pendidikan bagi keluarga rentan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, M. W. S., Samad, P., Pakaya, N., Rahma, A., Hapulu, M., & Fun, Y. G. (2025). Pengaruh Konformitas Remaja Dengan Teman Sebaya Terhadap Perilaku Membolos Di Mts Al-Mubarak Marisa. Pragmatik: Jurnal Rumpun Ilmu Bahasa Dan Pendidikan, 3(1), 181–192. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.61132/Pragmatik.V3i1.1309

Azizah, N., Widowati, D., Yuswantoro, E., Wulan, N. R., Irawan, F. C., & Rini, D. P. S. (2025). Kolaborasi Multisektoral Dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah. Cakrawala, 19(2), 189–200.

Creswell, J. W. (2002). Research Design : Qualitative & Quantitative Approaches. Kik Press.

Granovetter, M. (2005). The Impact Of Social Structure On Economic Outcomes. Journal Of Economic Perspectives, 19(1), 33–50. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.1257/0895330053147958

Majid, A. (2024). Gangguan Psikologis Dalam Dunia Pendidikan: Mengupas Hubungan Gangguan Perilaku Dan Gangguan Belajar Pada Kesehatan Mental. Jurnal Mitra, 22(2).

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2009). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru (Penerjemah: Tjetjep Rohendi Rohidi). Ui Press.

Mujiati, M., Nasir, N., & Ashari, A. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Siswa Putus Sekolah. Didaktis: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan, 18(3), 271–281. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.30651/Didaktis.V18i3.1870

Putra, B. P. (2024). Program Pendampingan Anak Putus Sekolah Berbasis Komunitas Laskar Belajar (Studi Di Kawasan Muharto Kecamatan Kedungkandang Kota Malang). Universitas Muhammadiyah Malang. Https://Eprints.Umm.Ac.Id/4158

Sulistriani, S. (2021). Strategi Pemerintahan Pada Dinas Pendidikan Dalam Mengatasi Anak Putus Sekolah Di Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Universitas Islam Riau.

Talakua, Y. (2018). Peran Stakeholder Dalam Penanganan Anak Putus Sekolah Di Kota Ambon. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 1–16.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60 Ayat (1)

UU No.1/1989 tentang pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat

(UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 54 ayat (1) tentang penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Published

2026-06-23

How to Cite

Ela Haumen, L. (2026) “ANALISIS JARINGAN SOSIAL DALAM PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA”, JAP UNWIRA, 3(1), pp. 30–41. doi:10.30822/jap.v3i1.5344.

Most read articles by the same author(s)