COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PELINTAS BATAS PADA PLBN WINI DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.30822/hm8gat37Keywords:
Collaborative Governance, Administrasi, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam pelayanan administrasi lintas batas yang melibatkan berbagai pihak seperti Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, TNI/Polri, serta masyarakat pengguna jasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Collaborative Governance dalam pelayanan administrasi pelintas batas di PLBN Wini serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi aparat PLBN, petugas lintas instansi, serta masyarakat pengguna layanan. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Collaborative Governance di PLBN Wini telah berjalan dengan melibatkan berbagai unsur CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) serta lembaga keamanan. Kolaborasi tersebut mampu meningkatkan efektivitas pelayanan, namun masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana yang belum memadai, serta lemahnya koordinasi lintas instansi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Collaborative Governance merupakan pendekatan strategis untuk mewujudkan pelayanan administrasi pelintas batas yang optimal di PLBN Wini, meskipun masih diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas SDM, dan dukungan infrastruktur yang lebih baik.
Downloads
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance dalam teori dan praktik. Jurnal Riset Administrasi Publik Dan Teori, 18(4), 543–571.
Denhardt, J. V, & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering. Routledge.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015a). Collaborative governance regimes. Georgetown University Press.
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015b). Rezim Collaborative Governance. Georgetown University Press.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An Integrative Framework for Collaborative Governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29.
Fitriani, R., & Taufik, M. (2022). Collaborative Border Governance in North Kalimantan Province, Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan: Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 7(3), 145–160. https://jurnal.unjani.ac.id/index.php/JIP/article/view/731
Florini, A., & Pauli, M. (2018). Tata Kelola Kolaboratif Untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Asia & the Pacific Policy Studies, 5(3), 583–595.
Frederickson, H. G., & Smith, K. B. (2003). The Public Administration Theory Primer. Westview Press.
Lestari, A. T., & Wibawa, S. (2021). Kolaborasi Lintas Sektor dalam Implementasi Kebijakan Pengembangan Kawasan Perbatasan (Studi Kasus Pos Lintas Batas Negara Motaain Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur). Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, 3(2). https://journal.unesa.ac.id/index.php/japda/article/view/17094
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2009). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru (Penerjemah: Tjetjep Rohendi Rohidi). UI Press.
Osborne, S. P. (2010). The New Public Governance?: Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. Routledge. https://doi.org/https://doi.org/10.4324/9780203861684
Purwanto, E. A., & Sulistyastuti, D. R. (2015). Implementasi kebijakan publik: konsep dan aplikasinya di Indonesia.
Rasyid, M. R. (1997). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. PT Mutiara Sumber Widya.
Rifa’i, A. (2023). Penerapan Model Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Perbatasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 133–145.
Torfing, J., & Ansell, C. (2017). Strengthening Political Leadership and Policy Innovation Through The Expansion of Collaborative Forms of Governance. Public Management Review, 19(1), 37–54. https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/14719037.2016.1200662
Torfing, J., & Triantafillou, P. (2016). Enhancing public innovation by transforming public governance. Cambridge University Press.
Umar, A. A., & Kakampu, V. A. (2022). Pelayanan Lintas Batas: Implementasi, Masalah, dan Solusi. Jurnal Administrasi Negara, 28(3), 243–264.
Sumber Lain:
Kementerian PAN-RB. (2020). Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Jakarta: KemenPAN-RB.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjangnya.




