PENUTUPAN LOKALISASI KARANG DEMPEL DAN IMPLIKASI SOSIALNYA
Kata Kunci:
Implikasi, Lokalisasi Karang DempelAbstrak
Mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disuarakan oleh Kementerian Sosial untuk menghapus pelacuran dari seluruh tanah air, Pemerintah Kota Kupang menerbitkan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor 176/KEP/HK/2018 tentang Penutupan Lokalisasi Karang Dempel. Penutupan lokalisasi ini berhadapan dengan dua kubu yang berbeda, yaitu kubu pro pelacuran dan kubu kontra pelacuran. Kubu pro berpandangan bahwa hubungan seks luarnikah merupakan transaksi ekonomi belaka di mana seorang PSK memberi layanan publik dengan badannya (body) tetapi bukan dengan dirinya (self) – dalam arti seorang PKS tidak menyerahkan seluruh jiwa raganya dalam layanan seks komersial sebagaimana layaknya suami istri – dan karena itu harus disejajarkan dengan layanan publik lainnya. Menjadi PSK merupakan sebuah opsi yang harus disamakan dengan opsi lainnya, dan karenanya orangtua tidak boleh overprotektif terhadap anak perempuannya yang melakukan pilihan ini. Kubu kontra berpendirian bahwa lokalisasi merupakan tempat beredarnya narkoba dan penyakit menular seksual dan tempat di mana perdagangan manusia berlangsung. Pelacuran merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam bidang ekonomi penutupan lokalisasi berdampak negatif terhadap pemasukan di sektor informal, tetapi secara sosial berdampak positif terhadap diselamatkannya anak-anak dari eksposur yang terlalu dini terhadap seks bebas yang dapat merugikan masa depan mereka.

















