Peran Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Peningkatan Program Pembangunan Desa

(Studi Kasus Desa Karanganyar Kecamatan Reban Kabupaten Batang)

Penulis

  • Ita Melisa a:1:{s:5:"en_US";s:29:"Universitas AMIKOM Yogyakarta";}

Kata Kunci:

BPD, Peran BPD , Pembangunan Desa

Abstrak

Adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berperan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa pada dasarnya mempunyai kedudukan yang cukup penting dan strategis dalam menjembatani masyarakat dengan pemerintah desa terkait kebutuhan dan aspirasi yang ingin disampaikan. Terutama dalam hal pembangunan masyarakat desa itu sendiri. Hal tersebut menjadi penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan desa. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji serta menengtahui peran fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam peningkatan pembangunan di Desa Karanganyar Kecamatan Reban Kabupaten Batang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data-data berdasarkan sumber observasi, wawancara dan  studi kepustakaan serta studi dokumentasi.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2021-11-10