PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.30822/jap.v3i1.5410Keywords:
Pengawasan, Pemerintah Daerah, Keuangan DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Timor Tengah Utara serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan melalui Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta camat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Namun, pelaksanaan pengawasan tersebut belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan keterlambatan laporan pertanggungjawaban, rendahnya transparansi penggunaan anggaran desa, dan lemahnya pembinaan terhadap aparatur desa. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan, yaitu keterbatasan sumber daya manusia aparat pengawas dan aparatur desa, keterbatasan sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas, rendahnya partisipasi masyarakat, serta perubahan regulasi yang cukup cepat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi, dan optimalisasi partisipasi masyarakat agar pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Downloads
References
Ahmad, S., & Sapar. (2022). Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Kompetensi Aparat, Sistem Keuangan Desa dan Pengawasan terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Luwu Timur. Jurnal Pendidikan dan Teknologi Indonesia. DOI: 10.52436/1.jpti.278
Arifudin & Purnomo, C. E. (2025). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Diskresi, 4(1), 1–14. DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7386.
Azzira, V. F., Sulaeman, & Noor, I. (2025). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Perspektif Masyarakat: Studi Etnografi di Desa Nangerang, Kabupaten Sukabumi. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(4). https://doi.org/10.30651/jms.v10i4.27409
Fatem, Thomas, & Ery Kusmiady, M. 2025. Implementasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adiminstrasi Publik, 5(2), 401–407. Retrieved from https://e-journal.unimudasorong.ac.id/index.php/JPPADAP/article/view/3751
Firdaus, & Prihatin, P. S. (2025). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas : Studi Kasus Di Desa Sungai Geringging Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 504–510. https://doi.org/10.25299/JMP.2025.23819
Kapantow, I. L. K., Rompas, Y., & Kolondam, H. 2024. Pengawasan pengelolaan keuangan desa (Studi di Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur). Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 83–91. https://doi.org/10.35797/jap.v10i2.54955
Moleong, L. J. 2018. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
Salifa, S., Nur, S., & Anam, S. (2025). Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa: Studi Pada Desa Nihi, Kabupaten Muna Barat. JURIKO: Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(2), 56–62. Retrieved from https://ejournal.undar.or.id/index.php/JURIKO/article/view/1259
Sani, & Widyaningsih, A. T. 2025. Efektivitas pengelolaan dana desa di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Jurnal Ekonomi Integra, 15(1), 44–55. https://doi.org/10.51195/iga.v15i1.384
Sugiyono. 2019. Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Syafiie, I. K. 2013. Ilmu pemerintahan. Jakarta, Indonesia: Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Waruwu, S. (2021). Implementasi Fungsi Pengawasan Guna Meningkatkan Efektivitas Kerja Pegawai pada Kantor Ketahanan Pangan, Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 9(2). https://doi.org/10.35794/emba.9.2.2021.34516
Zaenudin. (2023). Evaluasi Kebijakan Pengawasan Keuangan Desa Pasca Implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 5(3), 1306–1320. DOI: 10.24036/jea.v5i3.897.
Zein, M. H. M., Korompis, E. B. S., & Septiani, S. (2023). Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Melaksanakan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal GeoEkonomi, 14(2), 166–176. DOI: 10.36277/geoekonomi.v14i2.309.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Piere Mario Bait

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




