UJI ANGKA KAPANG KHAMIR (AKK) PADA SAMPEL UBI GAPLEK (Manihot esculenta) DARI KABUPATEN BELU DAN ENDE
DOI:
https://doi.org/10.30822/biocoenosis.v1i3.2943Kata Kunci:
Ubi gaplek, Angka Kapang KhamirAbstrak
Ubi gaplek (Manihot esculenta) merupakan hasil olahan ubi kayu yang diperoleh dari umbinya dikupas dan dibelah membujur menjadi dua atau empat belahan kemudian dijemur hingga kering. Jamur kapang dan khamir merupakan mikroorganisme yang dapat mencemari suatu produk baik makanan maupun minuman. Masyarakat sangat menyukai berbagai jenis makanan, tetapi tidak memperhatikan kualitas makanan itu sendiri. Banyak kasus penyakit bawaan makanan akibat konsumsi makanan yang berbahaya, seperti makanan yang terkontaminasi oleh toksin alami ( jamur beracun, makanan yang sudah berjamur). Upaya pengamanan dalam makanan sangat perlu untuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu. Uji Angka Kapang Khamir (AKK) adalah salah satu parameter syarat mutu produk pangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui angka kapang khamir pada ubi gaplek di Kabupaten Belu dan Kabupaten Ende. Penelitian AKK pada sampel ubi gaplek dilakukan sesuai dengan ketetapan Menurut PerBPOM No 13 Tahun 2019 dengan metode hitungan cawan. Pengujian Angka Kapang Khamir menggunakan media PDA (Potato Dextrose Agar). Hasil pengujian Angka Kapang Khamir pada sampel ubi gaplek yaitu diatas 102 koloni/g. Menurut PerBPOM No 13 Tahun 2019, memiliki syarat mutu Angka Kapang Khamir yaitu 102 koloni/g sehingga dapat disimpulkan ubi gaplek dari Kabupaten Belu dan Kabupaten Ende yang belum dimasak tidak memenuhi persyaratan PerBPOM No 13 Tahun 2019. Dari hasil yang diperoleh dapat disimpulkan hasil pengujian AKK pada sampel ubi gaplek tidak memenuhi persyaratan PerBPOM No 13 Tahun 2019.

