AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN PROYEK GEOTERMAL TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH (STUDI KASUS PELAKSANAAN GEOTERMAL DI DESA ULUBELU KECAMATAN GOLEWA KABUPATEN NGADA)
Kata Kunci:
Kata kunci: Akibat Hukum, Proyek Geotermal, Masyarakat Adat, dan Hak Atas Tanah.Abstrak
Pelaksanaan proyek geotermal di Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada merupakan bagian dari pengembangan energi panas bumi untuk mendukung kebutuhan energi nasional. Namun, pelaksanaannya menimbulkan permasalahan hukum terkait penjualan tanah untuk kepentingan proyek tanpa persetujuan penuh masyarakat adat, sehingga mengganggu hak kolektif atas tanah ulayat. Selain itu, munculnya lumpur panas dan gas di atas tanah masyarakat adat berdampak pada hak pengelolaan tanah dan pelaksanaan ritual budaya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi akibat hukum pelaksanaan proyek geotermal terhadap hak masyarakat adat atas tanah serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban PT PLN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap 11 responden yang terdiri dari camat, pihak PLN, kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat adat, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek geotermal menimbulkan permasalahan penguasaan hak masyarakat adat atas tanah ulayat serta berdampak pada aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya. PT PLN telah melakukan pemulihan hak, memberikan ganti rugi dan bantuan sosial, serta melaksanakan proyek berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, upaya tersebut belum optimal karena pengakuan dan perlindungan tanah adat masih terbatas, ganti rugi cenderung berorientasi materiil, serta sosialisasi dan keterlibatan masyarakat adat belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan pertanggungjawaban PT PLN yang lebih adil, menyeluruh, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat.
