PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT PADA EKSPLORASI ENERGI PANAS BUMI (Studi kasus Pengembangan Pembangkit Tenaga Panas Bumi Di Poco Leok, Kec. Satar Mese, Kab. Manggarai, Flores)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Masyarakat Adat, Energi Panas Bumi, PocoleokAbstrak
Pengembangan energi panas bumi Unit 5–6 sebagai perluasan PLTP Ulumbu merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung ketahanan energi nasional dan direncanakan berlangsung di wilayah masyarakat adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Flores. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, khususnya Pasal 65, mengatur penghormatan dan perlindungan hak masyarakat melalui pemberian informasi serta pelibatan dalam setiap tahapan kegiatan. Namun, pelaksanaannya pada tahap eksplorasi masih menunjukkan keterbatasan akses informasi, partisipasi masyarakat, dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat dalam eksplorasi panas bumi di Poco Leok. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum optimal. Sosialisasi belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata, keterlibatan dalam pengambilan keputusan masih terbatas, dan terdapat pengukuran lahan sebelum memperoleh persetujuan masyarakat adat. Penerapan FPIC juga belum terpenuhi secara optimal. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasinya sehingga diperlukan penguatan perlindungan hukum preventif melalui musyawarah inklusif (Lonto Leok) dan pengakuan hak komunal masyarakat adat.
