EKSISTENSI   RI’I GURU (INSTRUMEN HUKUM ADAT) SEBAGAI MODEL PEMANFAATAN HUTAN SECARA BERKELANJUTAN PADA WOE (MASYARAKAT ADAT) LANGA DI KECAMATAN GOLEWA BARAT KABUPATEN NGADA

Penulis

Crossmark

Kata Kunci:

Keberadaan (Ri’i guru), masyarakat adat, Woe Langa, hukum adat, pemanfaatan hutan berkelanjutan

Abstrak

Hutan sebagai anugerah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia, merupakan aset alam tak ternilai yang patut disyukuri. Setiap daerah memiliki adat istiadat unik yang mencerminkan sejarah, kepercayaan, dan kearifan lokal yang khas. Untuk menjamin kelestarian vegetasi di wilayah adat, masyarakat adat mengandalkan hukum adat sebagai instrumen hukum yang mengikat. Woe Langa, yang terletak di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, menerapkan instrumen hukum adat yang dikenal sebagai (Ri’i guru) untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan; ini merupakan larangan adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya hutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan historis, perundang-undangan, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen yang melibatkan Ketua Adat (Mosa Laki), anggota masyarakat adat Woe Langa, Kepala Desa, Ketua Lembaga Pemangku Adat (LPA), serta aparat kehutanan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (Ri’i guru) berfungsi sebagai instrumen hukum adat untuk mengendalikan pemanfaatan hutan adat, yang merupakan contoh nyata dari "hukum yang hidup" (living law). (Ri’i guru) melarang pengambilan hasil hutan tanpa izin dari (Mosa Laki), dengan tujuan melestarikan hutan dan keseimbangan ekosistem serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Keberadaan (Ri’i guru) mencerminkan penerapan pluralisme hukum, di mana hukum adat berdampingan dengan hukum negara dalam pengelolaan sumber daya hutan.

 

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-01