PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK SEBAGAI ANAK BUAH KAPAL IKAN DI DESA LAMAHALA JAYA KECAMATAN ADONARA TIMUR KABUPATEN FLORES TIMUR

Penulis

  • wulandari mustafa FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDIRA KUPANG
Crossmark

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum; Pekerja Anak; Anak Buah Kapal Ikan; Kepentingan Terbaik Anak; Penegakan Hukum.

Abstrak

Pekerja anak masih menjadi persoalan hukum serius, termasuk di Indonesia. ILO dan UNICEF pada 2024 mencatat lebih dari 138 juta anak terlibat dalam pekerjaan anak, dengan sekitar 79 juta bekerja dalam kondisi berbahaya. Penelitian ini mengkaji pekerja anak usia 14–16 tahun sebagai anak buah kapal (ABK) ikan di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, yang secara hukum telah dilindungi melalui UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara terhadap enam responden dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum berjalan optimal. Perlindungan preventif lemah karena tidak adanya Perjanjian Kerja Laut dan penggunaan alat keselamatan, sedangkan perlindungan represif hampir tidak terlaksana karena minimnya penanganan dan sanksi. Kepentingan terbaik bagi anak juga belum terpenuhi akibat lemahnya pengawasan, kurangnya sosialisasi hukum, dan budaya masyarakat pesisir yang menganggap anak melaut sebagai tradisi. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik (das sein), sehingga diperlukan penguatan pengawasan, penegakan sanksi, dan perubahan budaya hukum masyarakat pesisir.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pekerja Anak; Anak Buah Kapal Ikan; Kepentingan Terbaik Anak; Penegakan Hukum.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-01