KONSTRUKSI HUKUM TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PEMENUHAN RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI DARI PELAKU

Penulis

  • Erick Djahamouw Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Crossmark

Kata Kunci:

Kata Kunci: Restitusi, Tanggung Jawab Negara, LPSK, Korban, Kekerasan Seksual.

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya hambatan eksekusi restitusi bagi korban kekerasan seksual secara nasional yang berada di bawah angka 10%. Kasus ini tampak nyata pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 30/K/Pid.Sus/2023, di mana kewajiban restitusi terpidana Herry Wirawan sebesar Rp331.530.000 mengalami kemacetan total karena pelaku dijatuhi pidana mati dan tidak memiliki aset ekonomis untuk disita. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 terhadap putusan masa lalu berdasarkan asas non-retroaktif serta merumuskan konstruksi hukum ideal tanggung jawab negara dan perluasan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PP Nomor 29 Tahun 2025 tidak melanggar asas non-retroaktif dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP karena sifatnya murni sebagai hukum acara atau instrumen administratif pemulihan keperdataan melalui skema Victim Trust Fund, bukan hukum pidana materiil yang memperberat sanksi pelaku. Kesimpulannya, kepastian pemenuhan hak restitusi menuntut pergeseran paradigma menuju tanggung jawab negara (state responsibility) sebagai penjamin terakhir (last resort guarantor). Konstruksi hukum ideal ini harus ditopang dengan perluasan kewenangan eksekutorial LPSK untuk melakukan sita jaminan sejak tahap penyidikan serta reformasi formulasi pidana pengganti agar tidak menghapuskan kewajiban utang keperdataan terpidana.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-01