ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN SANKSI TERHADAP PENERIMA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DALAM UNDANG-UNDANG PEMILU DAN UNDANG-UNDANG PILKADA

Authors

  • Carita Carmelita Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Crossmark

Keywords:

Politik Uang; UU Pemilu; UU Pilkada

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara yuridis komparatif pengaturan sanksi terhadap penerima politik uang (money politic) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan normatif antara kedua regulasi tersebut, di mana UU Pemilu tidak mengatur secara tegas sanksi bagi penerima politik uang, sedangkan UU Pilkada telah mengatur sanksi secara bilateral baik bagi pemberi maupun penerima. Ketimpangan ini menimbulkan kekosongan norma (rechtsvacuum) yang berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum pemilu serta menimbulkan disparitas perlakuan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2024 menjadi dasar penting dalam memperkuat urgensi harmonisasi regulasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi legislasi terhadap UU Pemilu guna memasukkan pengaturan sanksi bagi penerima politik uang secara eksplisit, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

References

Published

2026-10-01