PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIDAFTARKAN SECARA ELEKTRONIK

Authors

  • Maria Virginia Jawaina Wotan Universitas Katolik Widya Mandira image/svg+xml
Crossmark

Keywords:

Notaris, Akta Jaminan Fidusia, Pendaftaran Elektronik, AHU Online, Kepastian Hukum.

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran Notaris dalam pembuatan dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris memiliki kewenangan penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan terhadap 8 Notaris di Kota Kupang yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris meliputi peranan ideal dan aktual. Secara ideal, Notaris memverifikasi legalitas para pihak dan objek jaminan, membuat serta membacakan akta, memberikan penjelasan hukum, mendaftarkan fidusia melalui AHU Online, memastikan ketepatan waktu pendaftaran, dan melakukan roya. Secara aktual, Notaris juga berperan sebagai pemberi kepastian hukum, pelindung kepentingan para pihak, dan fasilitator dalam proses pendaftaran. Perbedaan antara peran ideal dan aktual ditemukan pada kendala teknis yang memengaruhi ketepatan waktu pendaftaran serta ketidaklengkapan data objek jaminan yang berpotensi menimbulkan fidusia ganda. Oleh karena itu, peningkatan ketelitian dan profesionalitas Notaris serta kelengkapan dokumen oleh kreditur dan debitur diperlukan untuk mendukung tertib dan efektifnya pendaftaran fidusia secara elektronik.

References

Published

2026-10-01