TINJAUAN YURIDIS KLASIFIKASI ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK HAK MILIK SERTA IMPLIKASI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Keywords:
Aset Kripto, Hak Milik, Hukum Benda, Perlindungan Hukum, KUHPerdata.Abstract
Perkembangan Aset Kripto di Indonesia tumbuh pesat dengan nilai transaksi mencapai Rp556,53 triliun sepanjang tahun 2024, namun ketidakjelasan status hukumnya dalam KUHPerdata menimbulkan kekaburan norma yang berdampak pada hak keperdataan pemilik. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah Aset Kripto memenuhi kriteria sebagai benda menurut KUHPerdata sehingga dapat dikualifikasikan sebagai objek hak milik, serta mengkaji implikasi kualifikasinya terhadap perlindungan hukum pemilik. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif dengan sumber bahan hukum primer (KUHPerdata, UU P2SK, POJK No. 27/2024, Peraturan Bappebti), bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aset Kripto terbukti memenuhi kualifikasi sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan Pasal 499 dan 509 KUHPerdata karena dapat dikuasai melalui private key, memiliki nilai ekonomi signifikan, dan dapat dipindahkan secara instan melalui jaringan elektronik, sehingga dapat menjadi objek hak milik absolut sebagaimana dijamin Pasal 570 KUHPerdata. Perlindungan preventif melalui UU P2SK dan POJK No. 27/2024 masih bersifat administratif dan belum menyentuh ranah fundamental, sementara perlindungan represif secara teoretis tersedia namun implementasinya terhambat oleh kendala karakteristik teknologi dan kendala regulasi. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus aset digital, penerbitan PERMA atau SEMA tentang pembuktian dan eksekusi aset digital, serta penguatan kerja sama internasional.
