AKIBAT HUKUM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DIATAS TANAH YANG TIDAK BERSERTIPIKAT Studi Kasus Pembangunan Terminal Kembur Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur
Abstract
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi pihak yang berhak. Namun, pengadaan tanah di atas tanah yang belum bersertipikat masih menimbulkan akibat hukum, sebagaimana terjadi pada pembangunan Terminal Kembur di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Setelah pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian, administrasi pertanahan belum diselesaikan secara tuntas. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum pengadaan tanah tersebut dari aspek kepastian hukum, perlindungan hukum preventif dan represif, serta keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik tanah, keluarga terdampak, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Daerah, serta studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait. Analisis dilakukan dengan menghubungkan fakta lapangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, serta teori kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan, dan tujuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum tuntasnya administrasi pertanahan menyebabkan status hak atas tanah tidak jelas, berpotensi menimbulkan sengketa, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan preventif telah dilakukan melalui musyawarah, pengukuran, pemberian ganti kerugian, dan pelepasan hak, tetapi belum diikuti pendaftaran serta penerbitan sertifikat. Dari aspek keadilan, meskipun ganti kerugian telah diberikan, Terminal Kembur belum berfungsi sesuai tujuan pembangunan sehingga manfaat bagi masyarakat belum terwujud. Disimpulkan bahwa pengadaan tanah belum sepenuhnya mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan. Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional perlu segera menyelesaikan administrasi pertanahan, meningkatkan koordinasi, serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai tujuan pembangunan.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Tanah Tidak Bersertipikat, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Keadilan.
