PERTANGGUNGJAWABAN DAN MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ATASA PEREDRAN PRODUK MAKANAN KEDALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KABUPATEN NGADA

Authors

  • Guido Wage Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Crossmark

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Makanan Kedaluwarsa, Penegakan Hukum.

Abstract

Peredaran produk makanan kedaluwarsa masih ditemukan di beberapa toko dan kios di Kabupaten Ngada sehingga berpotensi merugikan konsumen secara materiil maupun immateriil serta menunjukkan belum optimalnya perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas peredaran produk makanan kedaluwarsa serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Ende, yang didukung studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan masih ditemukan peredaran produk makanan kedaluwarsa berupa roti kemasan di Toko Berkah Jaya, wafer cokelat di Kios Sinar Rejeki, dan biskuit kemasan di Toko Mentari. Peredaran tersebut menimbulkan kerugian materiil berupa biaya pembelian dan pengobatan sekitar Rp100.000–Rp150.000 serta kerugian immateriil berupa rasa khawatir, ketidaknyamanan, dan menurunnya kepercayaan konsumen. Pelaku usaha telah memberikan pertanggungjawaban melalui penggantian barang, pengembalian uang, dan bantuan biaya pengobatan. Penegakan hukum dilakukan melalui pengawasan, penarikan, pemusnahan produk, serta sanksi administratif. Disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha telah sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi penegakan hukum belum efektif mencegah pelanggaran. Diperlukan peningkatan pengawasan pelaku usaha serta penguatan pembinaan, sosialisasi, dan koordinasi antarinstansi.

References

Published

2026-10-01